Kumpulan Berita Anggota Dprd Sumut Dipecat Terbaru Dan Terkini
Rabu, 20 Desember 2023 | 14:34 WIB
Suaranusantara.com- Dua anggota DPRD di Sumatera Utara dipecat terkait dengan Pilkada 2024 serentak di Kabupaten Nias Selatan. Kader yang dipecat PDIP itu yakni anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dorthea Gohae dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Yustina Repi.
Dorthea Gohae dipecat karena sikap suaminya sebagai wakil ketua DPC PDIP Nias Selatan yang mengkhianati partai dengan mencalonkan diri sebagai calon bupati dari partai Demokrat dan PAN.
Adapun sikap suaminya itu berimbas pemecatan terhadap Dorthe Gohae karena statusnya sebagi istri akan berpotensi mendukung keberadaan Fajarius yang mencalonkan diri sebagai calon bupati dari parti lain.
“Bahwa keberadaan Sdri. Dorthea Gohae selaku istri akan berpotensi mendukung keberadaan suaminya yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dari partai politik lain” tulis dalam pemecatan itu pada 23 Oktober 2024
Pemecatan terbaru yang dilayangkan oleh PDIP ke DPC Kabupaten Nias Selatan yakni Yustina Repi selaku wakil ketua sekaligus anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Yustina Repi ini juga dipecat terkait dengan pilkada. Dalam surat pemecatannya, istri Hilarius Duha ini dipecat karena tidak berperan aktif dalam memenangkan pasangan calon bupati yang diusung oleh PDIP. Tindakannya itu kemudian dinilai PDIP sebagai pembangkangan terhadap instruksi partai sehingga dikenakan sanksi pelanggaran kode etik berat.
“Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdri. Yustina Repi, selaku Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan Masa Bakti 2019-2024 dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara Periode 2024-2029, yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan dari PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan tidak berperan aktif dalam kerja-kerja pemenangan pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh PDI Perjuangan, adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan Partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat” bunyi dalam surat itu
Adapun pemecatan Yustina Repi ini tertuang dalam nomor 1646/KPTS/DPP/XI/2024 pada 20 November 2024.
TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 99 anggota DPRD Sumatra Utara periode 2024-2029 resmi dilantik di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, pada Selasa (17/9/2024).
Jumlah itu kurang satu nama dari seharusnya 100 orang anggota DPRD Sumut yang dilantik.
Satu nama anggota DPRD Sumut terpilih 2024-2029 yang batal dilantik adalah Aulia Agsa karena adanya sengkarut di internal Partai Nasdem yang berujung gugatan hukum ke pengadilan.
Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli mengatakan, nama Aulia Agsa tidak dibacakan sebagai anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 usai partainya melakukan tindakan pemecatan.
Zulkifli bilang, acara pelantikan dihadiri 98 anggota DPRD Sumut. Satu orang tidak hadir tetapi namanya tetap dibacakan sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.
Hal ini berbeda dengan Aulia Agsa yang namanya memang tidak dibacakan sama sekali.
"Dia (Aulia) itu kan dibacakan sebagai dewan yang diberhentikan, bersamaan dengan yang lainnya. Tadi yang datang 98 dari 100, dia (Aulia Agsa) tidak dibacakan sebagai dewan periode 2024-2029," kata Zulkifli.
Zulkifli menambahkan, jabatan Ketua sementara DPRD Sumut diduduki oleh politisi Golkar Muhammad Rahmaddian.
Sedangkan posisi Wakil Ketua sementara DPRD Sumut diemban oleh Sutarto dari PDI Perjuangan.
Kata Sekwan, penunjukan Ketua dan Wakil Ketua sementara DPRD Sumut berdasarkan perolehan suara atau kursi terbanyak hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu tahun 2024.
Komposisi DPRD Sumut 2024-2029 ini, Partai Golkar peraih kursi terbanyak dengan jumlah 22 kursi. Disusul PDIP dengan 21 kursi dan Gerindra 13 kursi.
Kemudian NasDem di posisi keempat dengan 12 kursi, diikuti oleh PKS dengan 10 kursi.
PAN meraih 6 kursi di DPRD Sumut, disusul Hanura dan Demokrat masing-masing 5.
Sementara PKB memperoleh 4 kursi, kemudian Perindo dan PPP masing-masing meraih 1 kursi.
Aulia Agsa melayangkan gugatan ke Pengadilan Jakarta Pusat. Tergugat dalam perkara ini adalah DPP Partai NasDem.
Gugatan itu teregister dengan nomor 487/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst. Aulia mengatakan gugatan ini terkait pemecatan dirinya sebagai anggota Partai NasDem.
"Tentang pemecatan (dari partai), perbuatan melawan hukum," kata Aulia kepada detikcom, Senin (12/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aulia dipecat dari Partai NasDem usai terpilih menjadi anggota DPRD Sumut hasil Pemilu 2024. Posisi Aulia kemudian digantikan dengan Mustafa Kamil Adam, peraih suara tertinggi nomor dua di dapil Sumut 1 di bawah Aulia.
Saat Pemilu 2024 pada Partai NasDem di dapil Sumut 1, Aulia meraih 10.636 suara. Sementara Mustafa Kamil meraih 9.823 suara.
Selain DPP NasDem, Dewan Kehormatan Partai NasDem (DKPN) Sumatera Utara, dr Mustafa Kamil Adam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, dan KPU Sumatera Utara masuk dalam daftar turut tergugat dalam perkara ini.
Sebelumnya, Aulia menyebut pemecatannya tidak sesuai dengan prosedur. Karena hal itu, dia mengaku dizalimi dengan putusan pemecatan itu.
"Hingga saat ini saya belum mendapatkan surat pemecatan dari DPP NasDem, tapi KPU sudah melakukan rapat pleno yang memutuskan mengganti saya sebagai caleg terpilih," kata Aulia Agsa kepada detikcom di Medan, Jumat (2/8).
Aulia mengatakan, pemecatan itu dia dapatkan usai caleg di dapilnya Mustafa Kamil Adam melakukan gugatan ke Mahkamah Partai. Ada tiga hal yang menjadi pokok gugatan Mustafa saat itu, yaitu soal persoalan tanah yang membuat Aulia dilaporkan ke polisi, persoalan Aulia yang masih menjabat di DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra, dan persoalan perpindahan suara.
"Ketiga hal itu seharusnya tidak bisa dijadikan alat karena laporan polisi sudah SP3. Persoalan masih di DPRD, sejak awal partai juga memasukkan saya ke daftar caleg dan berujung terpilih, harusnya tidak menjadi persoalan lagi," tutur Aulia.
"Kalau soal pergeseran suara, Mustafa pernah melaporkan saya ke Bawaslu Sumut terkait itu dan Bawaslu menyebut tidak memenuhi syarat sehingga tidak dilanjutkan. Di posisi yang lain, saya juga melaporkan Mustafa di kasus yang sama di Bawaslu Medan, dan itu yang memenuhi syarat untuk diproses," imbuhnya.
Aulia menyebut dia tetap dipecat meski poin-poin dalam gugatan tidak memenuhi unsur. Hal ini yang dinilainya pemecatan itu tidak sesuai prosedur.
"Gugatannya semua terbantahkan, namun saya tetap dipecat dengan sidang yang saya nilai tidak transparan karena saya sendiri tidak mengetahui putusan sidang tersebut secara langsung. Saya baru tahu ada putusan itu setelah ada surat dari DPP ke DPW NasDem Sumut. Surat itu pun tidak diberikan kepada saya, makanya saya fikir ini sangat zalim," paparnya.
detikcom sudah melakukan upaya konfirmasi ke DPW NasDem Sumut terkait pemecatan Aulia ini, namun hingga kini belum ada jawaban.
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) resmi memecat status keanggotaan anggota Herman dari partainya pada Jumat, 27 September 2024. Herman adalah anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, sekaligus tersangka pencabulan anak di bawah umur yang merupakan putri dari keluarga yang tinggal di kost miliknya.
Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainuddin Paru, mengatakan pemecatan Herman diputuskan setelah menerima laporan dari Komisi Disiplin Dewan Syariah Pusat PKS terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan Herman. Pemberhentian Herman tertuang dalam dalam Surat Ketua Dewan Syariah Pusat PKS Nomor:190/D/DSP-PKS/IX/2024 tertanggal 27 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“(DPP PKS) telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Herman” terangnya dalam putusan.
Setelah Herman dipecat oleh PKS, bagaimana statusnya sebagai anggota DPRD Singkawang?
Ketua KPUD Singkawang Khoirul Abror mengatakan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Herman akan menunggu surat usulan dari DPRD. "Dari DPRD yang kemudiana memberikan surat pengajuan ke KPU," ujar Abror.
Abror menjelaskan pemecatan atau pemberhentian anggota Dewan harus dilakukan melalui tiga tahap, yaitu pengajuan dari DPRD ke KPUD, lalu penilaian oleh KPUD, terakhir pertimbangan oleh KPU Provinsi. “Aturan ini tertulis dalam PKPU nomor 6 tahun 2019 mengatur tentang Pemberhentian anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota” ucap Abror.
Menurut Abror, pertimbangan DPRD harus selalu berdasarka aturan. Dalam hal ini terdapat pada pengajuan pemberhentian hanya bisa dilakukan apabila sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 5 poin 3 tahun 2017 tentang pemberhentian antar waktu (PAW).
Dalam pasal itu, kata Abror, ada tiga hal yang membuat seorang anggota legislatif diberhentikan, yaitu tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut, melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik. “Poin terakhir, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan” jelas Abror pada September 2024.
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat PKS, Ahmad Mabruri Mei Akbari, mengatakan setelah partainya mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan kepada Herman, pengurus PKS di daerah akan terus memproses hingga terlaksana poin-poin hasil putusan yang telah dipertimbangan oleh Dewan Syariah Pusat PKS. “Yang mengajukan dan memproses nanti PKS yang di Singkawang,” tutur Mabruri pada Senin, 30 September 2024.
Mabruri meminta masyarakat bisa bersabar untuk menunggu semua prosesnya. “Ya semuanya berproses. Gak bimsalabim langsung jadi,” ucap Humas PKS ini saat ditanya kapan pastinya PKS Singkawang akan memberikan surat resmi ke DPRD Singkawang.
Herman ditetapkan sebagai tersangka sudah lebih dari sebulan yang lalu, yaitu pada 17 Agustus 2024. Bahkan, ia dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Singkawang dengan statusnya sebagai tersangka. Herman dilantik pada 17 September 2024, hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan kasusnya di Kepolisian Singkawang. Saat ini, Herman masih berkegiatan aktif sebagai anggota DPRD.
“Selama belum ada pemecatan, masih berfungsi” ungkap Abror. Dalam laporan Tempo sebelumnya, kekerasan seksual pertama terjadi pada tahun 2023. Bermula ketika Korban menyangka dia akan diberi tugas untuk mencuci piring seperti biasa. Namun, Herman mengambil kesempatan itu untuk memancing korban masuk ke dalam gudang tempat penggilingan daging dan memaksanya melakukan hubungan seksual.
Herman melarang korban mengadukan pencabulan itu dengan mengancam bakal meminta pelunasan utang ibu korban. “Jadi setelah persetubuhan itu dia diancam, ‘kalau kamu kasih tahu hal ini, dia akan menagih utang emaknya,” kata Roby Sanjaya, pada Minggu, 22 September 2024.
Selain itu, Herman melakukan pencabulan lagi dalam kesempatan lain. kejadian kedua dilakukan ketika korban sedang mengasuh sang adik karena ibunya pergi ke pasar.
“Korban masuk ke dalam buat bikin susu untuk adiknya, ternyata diikuti oleh Herman sampai ke dalam. Terjadilah pencabulan, diremas payudara dan pantatnya,” ujar Roby. Korban mengaku Herman juga mengajak berhubungan seksual, dengan mengatakan ‘Udah lama ndak main’. Ketika korban menolak, Herman menyebut korban pelit.
Artikel ini mengalami perubahan di bagian keterangan Ketua KPUD Singkawang untuk akurasi berita pada Rabu, 2 Oktober 2024, pukul 08.25 WIB. Kami memohon maaf atas kekeliruan ini.
TRIBUN-MEDAN.COM - Sebanyak 99 dari 100 anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 resmi dilantik di Kantor DPRD Sumut pada Selasa (17/9/2024) lalu. Satu anggota DPRD Sumut dari dapil 1 asal Partai NasDem tidak dilantik. Hal itu karena masih ada gugatan di PTUN Medan.
Dari 99 anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 yang dilantik itu, sebanyak 49 orang merupakan petahana.
Sedangkan 50 lainnya merupakan anggota DPRD Sumut yang baru.
Partai Golkar keluar sebagai partai peraih kursi terbanyak, yakni 22 kursi.
Disusul PDIP dengan 21 kursi dan Gerindra 13 kursi.
NasDem sendiri di posisi keempat dengan 12 kursi, diikuti oleh PKS dengan 10 kursi.
PAN meraih 6 kursi di DPRD Sumut, disusul Hanura dan Demokrat masing-masing 5 kursi.
PKB sendiri memperoleh 4 kursi atau bertambah 2 kursi dari periode 2019-2024.
Sedangkan Perindo dan PPP masing-masing meraih 1 kursi.
PDIP Sumut mengkonfirmasi baru saja memecat salah satu kadernya yang juga merupakan anggota DPRD Sumut periode 2024-2029.
Hal itu disampaikan Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon dalam acara rapat cabang khusus DPC PDIP Medan yang berlangsung di Tiara Convention Medan, pada Sabtu (26/10/2024).
Namun Rapidin tidak menyebutkan identias anggota DPRD Sumut yang merupakan kader PDIP yang dipecat tersebut.
Hingga saat ini Tribun-Medan.com masih berusaha mencari sosoknya. Namun, masih nihil.
Ada dugaan PDIP melontarkan pernyataan ini, hanya sebagai gertak sambal semata.
Medan, IDN Times- Ketua Umum Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatra Utara Rapidin Simbolon mengungkap informasi mengejutkan saat Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) pemenangan Pilkada Serentak 2024 yang digelar DPC PDIP Medan di Tiara Convention Centre, Sabtu (26/10/2024). Menurutnya DPP PDIP sudah mengeluarkan keputusan memecat salah satu kader PDIP Sumut yang baru saja dilantik jadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut.
"Tadi pagi saya dikirimkan surat dari DPP (PDIP) tentang pemecatan anggota DPRD Sumut yang baru terpilih. Sudah dipecat Karena main dua kaki," ungkap Rapidin.
Ia tak menyebutkan siapa sosok yang dimaksud. Menurutnya ini menjadi peringatan bagi kader PDIP Sumut untuk tegak lurus terhadap keputusan pimpinan PDIP.
"Saya bukan menakuti, saya menyampaikan. Untuk itu para anggota DPRD harus berjuang maksimal. Seperti memerjuangkan diri anda waktu menjadi calon," beber pria yang lolos DPR RI dari Dapil Sumut II ini.
Diketahui PDIP Sumut punya 21 kursi di DPRD Sumut setelah meraih suara terbanyak kedua.
Rakercabsus sebelumnya dibuka Yasonna Laoly yang baru saja usai menjabat Menteri Hukum dan HAM. Yasonna mengajak para kader PDIP di Sumatra Utara, khususnya Kota Medan solid memenangkan Pilkada serentak 2024.
"Saya mau mengajak kita semua merapatkan barisan. Pertarungan yang tidak mudah. Seperti disampaikan ketua DPC dan DPD tadi, melawan kekuatan di sumut. Menantu seorang mantan presiden,mantan bos saya. Tidak mudah," kata Yasonna.
Menurut Yasonna, kader di Sumut harus solid memenangkan Edy Rahmayadi-Hasan di Pilkada Sumut dan Prof Ridha-Rani di Pilkada Medan.
"Prof Ridha meninggalkan jabatannya sebagai profesor memimpin kota Medan. Bersama dengan Rani, seorang politisi yang saling mengisi. Pak Edy dulu Mantan Pangkostrad, Hasan anak muda," beber Yasonna.
Baca Juga: Kritik Kepemimpinan Bobby, Ketua PDIP Sumut: Hanya Beban!